Bandung, Sekilasbandungraya.com – Polda Jabar dan Polres Cimahi tangkap tiga pelaku asal Kabupaten Ogan Hilir (OKI) Sumatera Selatan dalam kasus modus Operator Bank BRI. Ketiga pelaku antara lain, DM (21), RP (29), dan A ((23).
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda, tersangka DM berperan sebagai operator yang mengecoh korban dan tersangka RP berperan sebagai operator dan pemilik rekening penampung. Sedangkan tersangka A berperan sebagai pengirim dokumen elektronik brosur pengumuman perubahan tarif.
Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lain yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan warga Dusun II, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Salapan, Kabupaten OKI, Sumsel.
Kelima buronan antara lain, R berperan sebagai pembuat link form isian palsu, A operator dan pemilik rekening penampung, SN operator, D operator, dan K operator
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, para pelaku tersebut telah menipu enam nasabah Bank BRI dengan total kerugian Rp. 807.300.000.
“Modus yang dilakukan para pelaku dengan membuat dokumen elektronik berupa brosur pengumuman dari Bank BRI, perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan BRI mobile atau internet banking perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan BRI mobile atau internet banking”. Kata Ibrahim Tompo saat ekspos kasus di Mapolda Jabar. Senin (15/8/2022).
Menurutnya, Para pelaku, mengirimkan link ke WhatsApp nasabah dan mengarahkan agar korban tersebut segera melakukan konfirmasi dengan membuka dan mengisi form dari link yang dikirim pelaku.
“Korban diminta mengisi username atau nama pengguna dan password atau kata sandi mobile banking serta kode OTP yang masuk melalui pesan singkat. Setelah mendapatkan data dari form link tersebut, pelaku menguasai akun mobile banking korban. Kemudian pelaku menguras uang di rekening korban”. Tutur Ibrahim Tompo.
Kasus ini terbongkar, Ibrahim Tompo menyampaikan, setelah satu dari enam nasabah BRI yang menjadi korban merasa curiga. Korban bernama Darmawan asal Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat curiga dengan pesan WA yang diterimanya.
“Setelah mengisi link tersebut, dia (korban) baru sadar itu penipuan. Kemudian korban cepat-cepat menghubungi Bank BRI dan menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak Bank BRI bahwa tidak ada layanan tersebut”. Ujarnya.
Korban Darmawan, Ibrahim Tompo mengatakan, mengecek saldo rekening tabungan miliknya. Ternyata isinya raib.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 250 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Cimahi”. Katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Ibrahim Tompo menyampaikan, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh data, terduga pelaku berada Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
“Setelah mendapat kabar dari Polda Sumatera Selatan, terduga pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya penyidik Polres Cimahi berangkat ke Palembang untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diamankan”. Ucapnya.
Ibrahim Tompo menyatakan, penyidik Polres Cimahi membawa ketiga tersangka ke Polres Cimahi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan aksinya beberapa kali sejak Juni hingga Agustus 2022 dengan jumlah korban enam orang. Mereka meraup uang hasil kejahatan sejumlah Rp. 807.300.000,-“. Ujarnya.
Akibat perbuannya, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketiga pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP.
“Ketiga tersangka terncam hukuman paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliiar”. Pungkasnya.







