Delapan Orang Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polisi

Kriminal136 Dilihat

Bogor, Sekilasbandungraya.com | Anak dibawah umur berinisial AR dan AG menjadi korban aksi pencabulan yang di lakukan oleh sekelompok orang di wilayah desa Tamansari Kecamatan Tamansari Bogor.

Aksi pencabulan yang terjadi pada bulan Desember tahun 2021 tersebut baru di ketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada bulan Februari 2022 ke pihak kepolisian

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengemukakan keprihatinannya karena kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur masih saja terjadi, meskipun ancaman hukuman bagi pelaku sudah semakin diperberat.

Baca Juga  Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

“Polri menjamin proses hukum bagi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu.” ungkap Ibrahim Tompo.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban ini sering berkumpul.

Jadi Korban awalnya AR (16) dan AG (16) ini di cekoki minuman keras oleh para pelaku, saat itu lah para pelaku yang berjumlah delapan orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian sedangkan korban AG ini di cabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya.

Baca Juga  Tim Survey Polda Jabar Temukan Beberapa Lokasi Pengungsi Di Cianjur Yang Belum Tersentuh Bantuan

Kami yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan tersebut berhasil mengantongi identitas pelaku, dan berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA. Sementara itu tiga orang lainnya masih dalam pengejaran kami, ungkap AKBP Iman.

Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.

Atas perbuatannya para pelaku ini kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah, Tutup AKBP Iman Imanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *