Pasutri Pelaku Arisan Bodong Berhasi Diamankan Polda Jabar dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Kriminal157 Dilihat

Bandung, Sekilasbandungraya.com – Polda Jawa Barat membongkar praktik arisan bodong bermodus slot. Ratusan orang jadi korban hingga kerugian ditaksir bisa mencapai Rp 21 miliar.

Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) ke Polda Jabar. Penyidik Subdit IV yang dipimpin Kasubdit AKBP Adanan Mangopang bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang tak lain pasangan suami istri (pasutri) muda MAW (23) dan HTP (24).

“Ini kasus arisan lelang fiktif atau arisan bodong. Tersangkanya yang utama satu orang dibantu satu orang lagi jadi dua. Ini pasangan suami istri”. Ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (11/3/2022).

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayahnya Sendiri

Ibrahim menjelaskan pasutri tersebut menjalankan bisnis arisan bodong dengan modus pembelian slot kupon undian. Satu kupon dibanderol dengan harga Rp 1 juta.

“Nanti diberikan keuntungan Rp 1.350.000 ditambah lagi kalau korban bawa orang, akan diberikan bonus Rp 250 ribu. Kelebihan ini jadi penawaran para tersangka kepada korban”. Tuturnya.

Polisi menelusuri aliran dana yang digunakan oleh pasangan suami istri (pasutri) pembuat arisan bodong dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 21 Miliar. Dari hasil penyelidikan sementara, pasutri tersebut menggunakan uang nasabah untuk beli mobil.

Baca Juga  Terkait Narkoba, Aktor Musisi AP Yang Tertangkap Terancam 4 tahun penjara

“Jadi memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri. Ada mobil”. Ujar Ibrahim Tompo.

Adapun mobil yang dibeli pasutri hasil arisan bodong jenis Toyota Agya. Mobil tersebut saat ini sudah disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

Dalam perkara ini, polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Jo dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Keduanya juga dijerat Pasal tindak pidana pencucian yang Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010. Ancaman hukuman ini bisa sampai 20 tahun,” Pungkasnya.

Baca Juga  Polisi Ciduk 8 Tersangka Kasus Narkoba

(Red)