Inisial NM Pelaku Pembunuhan DI SDN 032 Tilil Kota Bandung Terancam Hukuman Mati

Kriminal114 Dilihat

Bandung, Sekilasbandungraya.com – Pelaku pembunuhan terhadap mantan istri di SDN 032 Tilil di Kelurahan Sadangserang berhasil diamankan dan terancam hukuman mati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Kapolsekta Coblong, Kompol Nanang Sukmajaya, di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 8 Februari 2022.

Menurut Nanang, Polsekta Coblong mendapatkan laporan terkait kasus ini sekira pukul 6.50 WIB. Setelah sebelumnya kejadian ini terjadi sekira pukul 6.45 WIB pada Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga  Delapan Orang Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polisi

“Jadi saat anggota sudah tiba di lokasi, korban sudah tergeletak. Kami tidak bisa menolong nyawa korban karena korban sudah meninggal di tempat, sementara pelaku berada di bagian belakang sekolah menunggu petugas. Setelah itu lalu kita amankan,” katanya.

Kapolsek Coblong juga menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi, pelaku ini meminta korban untuk rujuk. Hanya saja korban menolak untuk rujuk. “Selain itu pelaku pun merasa sakit hati karena tidak diajak untuk berpartisipasi dalam pernikahan anaknya,” katanya.

Dugaan kuat berdasarkan fakta yang ada, bahwa pembunuhan ini memang telah direncanakan sebelumnya. Bahkan sebelum terjadi pembunuhan tiga hari sebelumnya pihak sekolah memediasi kisruh antar korban dan pelaku ini.

Baca Juga  Pelaku Judi Online Jenis Sidney dan Hongkong Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka

“Pelaku ini menunggu di gerbang sekolah dengan pisau yang berada di bagian pinggangnya. Pelaku pun cekcok terlebih dahulu di depan sekolah, setelah itu korban dipiting oleh pelaku lalu ditusuk di bagian perut atas, hingga mengenai bagian paru-paru dan jantung, dengan kedalaman sekira 9 cm,” katanya.

Diketahui pelaku ini bekerja serabutan sedangkan korban atas nama AN (48) baru saja diangkat menjadi ASN.

Sementara menurut pengakuan pelaku NM, dia melakukan penusukan tersebut dikarenakan merasa cemburu. NM mengklaim bahwa korban ini berselingkuh padahal sudah mau rujuk sebelumnya.

Baca Juga  Polisi Ungkap Lima Tindak Pidana Kejahatan Jalanan

Hanya saja keterangan pelaku ini belum bisa dijadikan bukti yang kuat. Kepolisian dari Polsekta Coblong pun terus mendalami kasus tersebut, sedikitnya sudah ada 9 barang bukti dalam kasus ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *