Kota Bandung, Sekilasbandungraya.com – Kasus guru pelaku pelecehan seksual belasan santri di Bandung kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Barat, Asep Mulyana, Perbuatan keji guru berinisial HW tersebut, tidak hanya berhubungan dengan delik kasus susila. Namun juga termasuk Kejahatan kemanusiaan.
Dalam keterangan konferensi pers nya Kamis 9 Desember 2021, Asep Mulyana mengatakan, HW juga menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang guru dan pendidik yang harusnya mengedepankan integritas dan moralitas.
“Karena korbannya cukup banyak. Ada 13 orang. Nanti kita akan kaji lagi. Karena disamping yang bersangkutan ini menyalahgunakan kapasitasnya selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatan”. Ujarnya.
Selain itu, Asep Mulyana menyatakan bahwa ada dugaan bahwa guru yang melakukan pelecehan seksual belasan satriwati ini menyalahgunakan dana ataupun bantuan yayasan dari pemerintah.
“Ada dugaan kemudian juga menyalahgunakan dana atau bantuan dana yang berasal dari pemerintah, untuk digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen, hotel dan sebagainya”. Katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Barat Asep Mulyana, bahwa untuk hukuman yang akan dijatuhkan kepada guru berinisial HW tersebut masih butuh di kaji lebih dalam lagi.
(Red)