Pelecehan Seksual Santriwati Ponpes Di Bandung, Ridwan Kamil Minta Pelaku Di Hukum Seberat Beratnya

Pemerintahan134 Dilihat

Kota Bandung, Sekilasbandungraya.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras aksi pelecehan seksual yang dilakukan seorang tenaga pengajar pesantren di Bandung terhadap belasan santriwati.

Ia meminta aparat penegak hukum bisa memberi hukuman berat kepada pelaku.

Pria yang akrab disebut Emil itu mengatakan, pelaku sedang menjalani proses hukum dan sekolahnya pun sudah ditutup.

“Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini”. Kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021) malam.

Baca Juga  Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat : Termasuk Kejahatan Kemanusian

Emil pun memastikan semua korban telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

“Anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya”. Tuturnya.

Menyikapi insiden tersebut, Emil meminta institusi pendidikan dan forum pesantren untuk memberikan perhatian khusus atas kasus seperti ini.

“Meminta forum institusi pendidikan, forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran”. Ungkapnya.

Baca Juga  Atalia Ridwan Kamil Apresiasi Gelar Kain Nusantara 2023

Tak hanya itu, Emil juga meminta aparat desa dan kelurahan selalu memonitor setiap kegiatan publik di wilayah masing-masing.

“Kepada para orang tua, diminta rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya”. Ujar Emil.

“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini”. Tambahnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *