Kota Bandung, Sekilasbandungraya.com – Seorang guru sekaligus pengurus di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung setubuhi sebanyak 13 – 14 santriwati hingga mengandung dan melahirkan bayi.
Pelaku yang diketahui berinisial HW (36) ini kini menjadi terdakwa di pengadilan. Ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan dosa tersebut terhadap santriwati sejak lima tahun lalu, yakni 2016-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Mudjoko menyebut bahwa korban ada yang hamil dan ada yang melahirkan.
“Korban ya sekitar itu saja, kurang lebih informasinya 13-sanlah dan ada yang sudah melahirkan bahkan ada juga yang melahirkan sampai dua kali”. Ungkapnya Agus Mudjoko. Rabu (8/12/2021).
Agus menegaskan, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada para korban yang masih di bawah umur.
“Yang pasti ya korban ini adalah anak-anak, jadi harus kita jaga, jangan sampai timbul trauma baru jangan sampai di masa depannya tidak ada semangat lagi, jadi untuk korban ini jangan berlebihan, jadi pokoknya kasusnya seperti ini si inisial Mulan, Melati tidak ada artinya, yang penting perbuatan si pelaku ini bisa dibuktikan”. Tegasnya.
Pelaku melakukan perbuatan keji ini di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Agus membeberkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban untuk dikuliahkan dan pendidikan gratis.
“Awalnya sih anak ini (para korban) mau dikuliahin, mau dibiayain, pelaku itu minta dipijit sama korban terus dibisikin apalah khusus kepada para korban ini”. Bebernya.
Ia menjelaskan, Jadi bentuknya ini rayuan bukan pemerkosaan, karena kalau pemerkosaan itu dengan tenaga paksaan.
“Kayaknya korban, si anak-anak ini mau lari, karena mereka (para korban) itu di bawah naungan pondok pesantrennya si pelaku, jadi mau pergi ke mana, pulang ke mana, keluarganya gak ada, beberapa korban juga sudah dititipkan sama keluarganya di sana, jadi korban tidak bisa melawan lagi”. Jelasnya.
Namun pihaknya akan menjalani sidang lanjutan pada 21 Desember 2021 dengan mendatangkan sejumlah saksi.
Sementara ini, jaksa mendakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
HW juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Red)