Bandung, Sekilasbandungraya.com – Polda Jabar gelar konferensi pers terkait anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar yang sempat viral di medsos yang bersilaturahmi (soan) kepada Habib Bahar Bin Smith di Mapolda Jabar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kamis (30/12/21).
Dalam giat tersebut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, S.I.K di dampingi Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. K Yani Sudarto.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago menyampaikan clarifikasinya, terkait apa yang sudah kita ketahui bersama tentang viralisasi di mana ada anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum yang berada di kediaman Sdr. Bahar Bin Smith.
“Jadi bukan tidak ada alasan bahwa anggota kami di sana yang perlu kita tegaskan adalah bahwa anggota kami berada di kediaman Sdr. Bahar Bin Smith adalah untuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, di mana ada laporan polisi yang sudah diterbitkan di Polda Metro Jaya, karena mengingat locus delictinya ada di daerah wilayah hukum Polda Jabar, sehingga dilimpahkan ke Polda Jabar”, ucapnya.
Lanjut Kombes Pol. Erdi A Chaniago, terkait hal tersebut penyidik dari Polda Jabar melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut akan berjalan, dan sebagai satu syarat adalah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, SPDP diserahkan kepada Kejaksaan, kepada pelapor, kepada terlapor, dan kepada orang yang mempunyai hak untuk diterimanya SPDP tersebut.
Sesuai dengan peraturan, keputusan Kapolri yang sharus dilaksanakan, dengan demikian anggota kami yang ada di kediaman Sdr. Bahar Bin Smith bukan silaturahmi tetapi dalam pelaksanaan tugas”, tegasnya.
Kami tegaskan bahwa anggota kami berada di lokasi tersebut untuk melaksanakan tugas, yaitu untuk menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan, perkara yang sekarang sudah ditangani oleh Polda Jabar”, tutup Kombes Pol Erdi A Chaniago.
(Red)