Sukabumi, Sekilasbandungraya.com – Aparat Polsek Cicurug Polres Sukabumi mengamankan Y(36) seorang warga kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Pelaku ini diduga telah menodai anak kandungnya sendiri dengan melakukan rudapaksa.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengungkapkan kejadian bermula pada tanggal 06 April 2022 dimana korban sedang istirahat didalam kamar rumahnya karena baru pulang berobat.
Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban kemudian membuka resleting baju korban serta menjamah bagian sensitif tubuh korban.
Korban pada saat itu sempat berusaha bangun dan keluar rumah, namun oleh pelaku korban ditarik serta disuruh tidur kembali, karena korban merasa takut akhirnya korban yang masih dibawah umur ini pasrah dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
Setelah selesai melampiaskan hasrat bejatnya pelaku keluar kamarnya dan meminta korban tutup mulut.
” Korban mengaku pelaku telah lima kali melakukan perbuatannya itu kepada korban,” ungkap Parlan, Minggu (10/04/22)
Selanjutnya Parlan menerangkan saat ini pihaknya sudah memproses kasus rudapaksa tersebut dengan melakukan rangkaian penyidikan.
” Dalam kasus ini barang bukti berupa pakaian korban dan seprai sudah kami sita,” pungkasnya.
(Red)