Cimahi,sekilasbandungraya.com – Unit Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Barat menangani dan melakukan disposal terhadap satu buah amunisi militer jenis mortir yang ditemukan di wilayah hukum Polres Cimahi, Rabu (8/7/2026).
Penanganan dilakukan dalam tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) Polres Cimahi dengan mengedepankan prosedur standar penanganan bahan peledak untuk memastikan keamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Kegiatan diawali dengan apel pemberangkatan yang dipimpin Komandan Detasemen Gegana Kompol Iyus Ali Yusup, S.H. Selanjutnya, tim Jibom yang dipimpin AKP Heri Purwanto bergerak menuju lokasi penemuan untuk melaksanakan sterilisasi area sekaligus penanganan amunisi.
Setelah seluruh tahapan pengamanan selesai, personel melaksanakan disposal terhadap mortir tersebut sesuai standar operasional. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan serah terima Berita Acara Polisi (BAP) kepada Panit Restrik Trianto Harri S., S.H., sebelum seluruh personel kembali ke Markas Komando Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar untuk melaksanakan apel konsolidasi dan analisa serta evaluasi (anev).
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K., M.Han., mengatakan penanganan bahan peledak maupun amunisi berbahaya harus dilakukan secara profesional, cermat, dan sesuai standar operasional.
“Setiap penanganan bahan peledak maupun amunisi militer harus dilaksanakan oleh personel yang memiliki kompetensi dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat,” kata Zuhdi Batubara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh ataupun memindahkan benda yang diduga merupakan bahan peledak atau amunisi, melainkan segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditangani oleh petugas yang berwenang.
Menurut dia, respons cepat personel Jibom menjadi bagian dari komitmen Satbrimob Polda Jawa Barat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta meminimalkan risiko yang ditimbulkan dari keberadaan bahan peledak maupun amunisi berbahaya. (Le)







