Polda Jabar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR, Tersangka Peragakan 21 Adegan

Bandung,sekilasbandungraya.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menyatakan tersangka Taufik Hidayat mengakui seluruh perbuatannya dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) yang digelar di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol. Rumi Untari mengatakan rekonstruksi berlangsung lancar dengan dihadiri tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor, kuasa hukum korban, serta pihak terkait lainnya.

“Rekonstruksi berjalan dengan baik, tidak ada penolakan dari tersangka dan tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata Rumi kepada wartawan.

Ia menjelaskan penyidik telah mengidentifikasi enam tempat kejadian perkara (TKP). Namun, rekonstruksi hanya dilakukan di tiga lokasi yang menjadi titik utama terjadinya tindak pidana, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6.

Baca Juga  Sigap dan Kompak, Sub 3 Sektor 7 Citarum Harum Perlancar Aliran Dengan Giat Pembersihan

Menurut dia, penganiayaan yang terjadi di TKP 1 dan TKP 2 masih tergolong ringan, sedangkan mulai TKP 3 hingga TKP 6 terjadi penyekapan disertai penganiayaan berat terhadap korban.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 21 adegan yang menggambarkan rangkaian tindakan tersangka selama korban diduga disekap sekitar 21 hari.

Rumi mengungkapkan sejumlah adegan memperlihatkan tersangka melakukan kekerasan dengan berbagai benda, di antaranya helm, meja berkaki besi, senjata tajam berupa golok, hingga pukulan menggunakan tangan kosong.

Ia mengatakan hasil rekonstruksi sesuai dengan temuan penyidik di lokasi kejadian dan memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.

Terkait dugaan kekerasan seksual, Rumi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman bersama jaksa peneliti dan LPSK. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik akan menambahkan sangkaan pasal terhadap tersangka.

Baca Juga  Tim SAR Brimob Jabar cari korban tenggelam di Waduk Jatiluhur

“Kami masih mendalami dan mencari bukti-bukti. Bila ditemukan alat bukti yang cukup, akan dilakukan penambahan pasal terhadap pelaku,” ujarnya.

Rumi juga membantah informasi yang menyebut bibir korban digunting oleh tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, luka pada bibir dan gigi korban terjadi akibat pukulan berulang yang tidak segera mendapatkan penanganan medis.

Sementara mengenai tato pada tubuh korban, Rumi menyebut tidak ditemukan adanya paksaan secara langsung. Namun, korban diduga menuruti keinginan pelaku karena berada dalam kondisi ketakutan akibat kekerasan yang dialaminya.

Sementara itu, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Agus Setiadi mengatakan pihaknya telah mengikuti rekonstruksi sebagai bagian dari proses penelitian berkas perkara.

Baca Juga  Sukses Pelantikan DPD KITA IHC DKI Jakarta, Diduduki Para Dokter Ternama

Ia berharap penyidik segera mengirimkan berkas perkara tahap pertama agar dapat segera diteliti dan dikoordinasikan bersama guna mempercepat proses hukum.

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan lembaganya telah mengabulkan permohonan perlindungan terhadap korban dan akan memberikan pendampingan, termasuk layanan psikologis setelah kondisi kesehatan korban memungkinkan dilakukan asesmen.

“Saat ini korban sudah dapat diajak berkomunikasi dan kondisinya lebih baik dibandingkan sebelumnya. Setelah tim medis menyatakan siap, kami akan segera melakukan asesmen psikologis,” kata Sri.

LPSK juga mengajak masyarakat memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya agar proses pemulihan dapat berjalan optimal sekaligus mendukung proses penegakan hukum. (Le)