Pansus 19: Raperda Gender Jangan Cuma Normatif, Harus Solutif

Pemerintahan15 Dilihat

Banđung, SBR  –  Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Selasa, 3 November 2026.

Rapat kerja tersebut menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Tim Penyusun Naskah Akademik, serta OPD terkait lainnya.

Baca Juga  Pemkot Bandung Wacanakan Industri Pertahanan Jadi Destinasi Wisata

Ketua Pansus 19 DPRD Kota Bandung menegaskan, pembahasan Raperda PUG tidak hanya mengacu pada regulasi nasional, tetapi juga harus mengandung muatan lokal yang relevan dengan kondisi Kota Bandung.

Menurutnya, muatan lokal tersebut harus dirumuskan berdasarkan inventarisasi permasalahan riil yang selama ini menjadi hambatan dalam implementasi kesetaraan dan keadilan gender di tengah masyarakat.

“Raperda ini harus kontekstual. Jangan hanya normatif. Kita ingin ada muatan lokal khas Kota Bandung yang lahir dari persoalan warga, sehingga ke depan bisa menjadi solusi yang operasional dan membumi,” ujarnya dalam rapat.

Baca Juga  SD YWKA Hadirkan Pusat Informasi dan Konseling Remaja, Pionir di Jawa Barat

Dengan adanya muatan lokal, Raperda PUG diharapkan mampu menjawab tantangan spesifik Kota Bandung, mulai dari akses pendidikan, ketenagakerjaan, perlindungan perempuan dan anak, hingga partisipasi dalam pembangunan.

Pansus 19 menargetkan Raperda Pengarusutamaan Gender ini dapat segera dirampungkan dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, agar menjadi Perda yang inklusif dan implementatif.

Tinggalkan Balasan