BANDUNG, sekilasbandungraya.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap tiga orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menyamar sebagai anggota kepolisian untuk mengintimidasi dan merampas barang milik korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, ketiga tersangka berinisial DR (34), DS (36), dan RA (23). Mereka diduga menggunakan modus serupa dengan kasus yang sebelumnya viral di wilayah hukum Garut, yakni mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Para tersangka ini sempat viral di media sosial di wilayah Garut karena mengaku sebagai anggota BNN. Sementara di wilayah hukum Polresta Bandung, mereka mengaku sebagai anggota polisi,” kata Tri saat memberikan keterangan, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, DR berperan merampas sepeda motor korban dengan mengaku sebagai anggota polisi, kemudian membawa kabur dan menjual kendaraan tersebut. Sementara itu, DS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban sekaligus merampas telepon genggam milik korban.
Adapun RA berperan sebagai pengemudi kendaraan operasional. Ia juga diduga melontarkan ancaman menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban agar tidak melakukan perlawanan.
Tri menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiga tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian sebelum melakukan perampasan secara paksa.
“Modus mereka adalah menakut-nakuti korban agar lebih mudah dikuasai, sehingga aksi perampasan bisa dilakukan dengan cepat,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi dari masyarakat hingga berhasil mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan berarti.
Tri mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi serupa. Meski para tersangka mengaku baru sekali melakukan kejahatan, informasi dari saksi dan rekam jejak yang beredar di media sosial mengindikasikan adanya dugaan aksi lain.
“Kalau ditanya, mereka mengaku hanya sekali. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang kami ketahui dari media sosial, diduga ada beberapa aksi lainnya,” katanya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Bandung dan dijerat Pasal 476 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Laporan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik menelusuri kemungkinan tindak kejahatan lain yang melibatkan para tersangka.
“Kami memerlukan bantuan dan dukungan masyarakat yang menjadi korban agar pemeriksaan lebih lanjut bisa dilakukan. Sebab, jika hanya mengandalkan pengakuan tersangka, mereka mengaku hanya sekali beraksi setelah tertangkap,” tutur Tri. (Le*)








