BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Penyampaian pendapat di muka umum melalui aksi unjuk rasa merupakan salah satu hak warga negara yang dijamin oleh Undang- Undang. Meski demikian, kebebasan dalam berpendapat tersebut harus tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab demi kepentingan dan kenyamanan bersama.
Jajaran kepolisian memberikan imbauan hangat kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menyampaikan aspirasi dengan damai. Masyarakat diharapkan dapat menyuarakan pendapatnya tanpa harus memicu gesekan atau kerusuhan di ruang publik.
Sebagai langkah nyata dalam menciptakan suasana yang tertib, masyarakat diajak untuk menolak segala bentuk kekerasan, perusakan fasilitas umum, serta tindakan anarkis. Perbuatan – perbuatan destruktif semacam itu tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi besar merugikan masyarakat luas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengingatkan agar publik tidak membiarkan tindakan oknum atau segelintir orang merusak ketertiban dan kenyamanan yang telah terjaga.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan sangat diperlukan agar kebebasan berpendapat tidak ditunggangi oleh hal-hal yang tidak bertanggung jawab.” kata Kombes Hendra, Selasa (27/10/2026)
Melalui komitmen bersama ini, kami mengajak untuk terus menjaga Kota Bandung dan wilayah Jawa Barat agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Dengan menyuarakan aspirasi secara bijak, keharmonisan dan kedamaian di Tatar Sunda dapat terus dipertahankan.*













