Anggota Pansus 21 Erick Darmajaya: Tata Kelola BMD Harus Tertib dan Beri Kepastian

Pemerintahan99 Dilihat

Bandung, sekilasbandungraya.com – Anggota Pansus 21 DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya, B.Sc.,M.KP menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang komprehsif.

Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi, penyimpangan, serta persoalan teknis di lapangan yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Melalui pembahasan Pansus 21, tata kelola Barang Milik Daerah diharapkan semakin tertib, jelas, dan mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaannya demi kepentingan masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga  HJKB 214: Reaktivasi Lapangan Babakan Siliwangi, Pemkot Bandung Gelar Lomba Ketangkasan Domba

Tinggalkan Balasan