Anggota Pansus 21 Erick Darmajaya: Tata Kelola BMD Harus Tertib dan Beri Kepastian

Pemerintahan15 Dilihat

Bandung, sekilasbandungraya.com – Anggota Pansus 21 DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya, B.Sc.,M.KP menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang komprehsif.

Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi, penyimpangan, serta persoalan teknis di lapangan yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Melalui pembahasan Pansus 21, tata kelola Barang Milik Daerah diharapkan semakin tertib, jelas, dan mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaannya demi kepentingan masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga  Pisah Sambut Dansektor 22 Citarum Harum, Ema Harap Sinergisitas Tetap Terjaga

Tinggalkan Balasan