KEBUMEN,sekilasbandungraya.com — Polres Kebumen mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap pelajar lainnya. Kasus tersebut terungkap setelah video singkat yang merekam kejadian itu viral di media sosial dan beredar melalui pesan berantai.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pelajar mengenakan seragam pramuka menjadi korban kekerasan. Sementara seorang pelajar lainnya yang diduga sebagai pelaku tampak tidak mengenakan baju.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan perundungan tersebut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah memeriksa korban, pelapor, serta seorang saksi.
“Polres Kebumen telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Sabtu (15/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian berada di belakang salah satu SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Polres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan. Terduga pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berusia di bawah umur.
Selain memeriksa sejumlah pihak, penyidik juga mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Polisi selanjutnya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga mengetahui maupun merekam peristiwa tersebut.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban,” ujar Kapolres.
Polres Kebumen juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun rekaman kejadian yang dapat memperburuk kondisi korban. Imbauan tersebut disampaikan karena perkara melibatkan anak di bawah umur.
“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak,” tukas AKBP Putu.
(Humas Polres Kebumen)













