Polda Jabar Sita 2,72 Juta Butir Tramadol

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Polda Jawa Barat bersama seluruh jajaran mengungkap serangkaian kasus narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 2,72 juta butir obat keras tertentu (OKT), termasuk tramadol, serta berbagai jenis narkotika lainnya. Sebanyak 1.245 orang tersangka diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan, selain jutaan butir obat keras, polisi juga mengamankan sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, psikotropika hingga puluhan ribu botol minuman keras (miras).

“Yang diamankan 1.718,43 gram sabu, kemudian 2.917 gram ganja, 602 butir ekstasi, 618,86 gram tembakau sintetis, 822 butir psikotropika, 2,72 juta butir obat keras tertentu,” kata Pipit saat ditemui di Mapolda Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga  Yonarhanud 3/YBY Berdayakan Inovasi Pengolahan Air Siap Minum Di Medan Operasi

Pipit menyebut, dari jumlah tersebut, obat keras seperti tramadol mendominasi dengan jumlah sekitar 2,7 juta butir. Polisi juga mengamankan sekitar 25.000 botol miras.

“Jadi obat seperti tramadol ini sekitar 2,7 juta butir, serta sekitar 25.000 botol miras,” ujarnya.

Nilai Barang Bukti Tembus Rp20 Miliar

Kapolda mengatakan, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang disita menunjukkan besarnya potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras yang berhasil dicegah.

“Sehingga untuk narkotika dan obat keras tertentu kami memperkirakan paling tidak bisa menyelamatkan 3,1 juta jiwa agar tidak mengonsumsi,” kata Pipit.

Baca Juga  Rizal Khairul Dukung Pengembangan Kreasi Seni Pencak Silat

Ia berharap upaya pemberantasan tersebut dapat terus dilakukan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Tapi kalau kita berlanjut terus, mudah-mudahan bisa menyelamatkan berjuta-juta jiwa lagi. Nilai barang bukti sekitar Rp20 miliar lebih,” ucapnya.

Putus Peredaran dari Hulu

Pipit menegaskan, Polda Jabar tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku yang berada di tingkat peredaran.

Polisi juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang berada di balik distribusi narkotika dan obat keras tertentu, termasuk sumber pasokan barang terlarang tersebut.

Baca Juga  Polri Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional

Upaya tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran dari hulu hingga ke tingkat pengguna.

Menurut Pipit, narkotika, minuman keras, dan obat keras tertentu juga menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya berbagai tindak kejahatan di tengah masyarakat.

Karena itu, pemberantasan peredaran barang terlarang tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan narkotika, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat.

Polda Jabar memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan mencegah barang-barang terlarang tersebut kembali beredar di masyarakat. (Le)

Tinggalkan Balasan

News Feed