Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Kendaraan Online, Pelaku Catut Identitas TNI

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan jual beli kendaraan secara daring yang beroperasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Para pelaku menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran melalui media sosial. Untuk meyakinkan calon korban, pelaku mencatut identitas anggota TNI hingga mengenakan pakaian dinas saat melakukan video call.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, aksi penipuan diawali dengan unggahan kendaraan di Facebook. Korban yang tertarik kemudian diarahkan berkomunikasi melalui pesan pribadi sebelum transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp.

“Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (21/8/2026).

Dalam kasus tersebut, dua korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Korban berinisial FFK kehilangan Rp19.941.774, sedangkan NM mengalami kerugian Rp20.354.459.

Baca Juga  Perlancar Aliran, Sub 1 Sektor 7 Citarum Harun Lakukan Pembersihan Cucu Sungai

Setelah komunikasi berlangsung, korban diarahkan kepada orang lain yang disebut sebagai bagian dari jaringan pelaku. Keduanya kemudian diminta mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T.

Polisi masih mendalami keterkaitan rekening tersebut dengan jaringan penipuan lainnya, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Untuk membangun kepercayaan, pelaku menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI. Mereka mengunggah foto dengan mengenakan pakaian dinas dan tetap menggunakan atribut tersebut saat melakukan video call dengan calon korban.

Menurut Hendra, cara tersebut membuat korban semakin yakin bahwa pelaku benar-benar merupakan anggota TNI.

“Keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban yakin,” ujar Hendra.

Polisi turut menyita dua senjata mainan yang digunakan pelaku untuk membangun citra seolah-olah sebagai anggota TNI. Senjata tersebut juga dipamerkan dalam unggahan media sosial dan dibuat menyerupai senjata api.

Selain mencatut identitas TNI, pelaku membuat video yang seolah-olah menunjukkan kendaraan sedang dipersiapkan untuk dikirim kepada pembeli.

Baca Juga  Asia Africa Festival 2026 Resmi Dibuka, Teguhkan Semangat Bandung untuk Kolaborasi Global

Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, polisi menemukan sejumlah properti yang digunakan untuk membuat video tersebut, di antaranya lakban bertuliskan “Jangan Dibanting”, kendaraan, tali, dan perlengkapan lainnya.

Properti itu ditata untuk memberikan kesan bahwa kendaraan sedang dikemas dan akan dikirim ke luar daerah.

Namun, lokasi pembuatan video ternyata bukan pelabuhan maupun kawasan industri, melainkan berada di sebuah kawasan perkampungan.

“Video tersebut diduga hanya dibuat sebagai konten untuk semakin meyakinkan korban bahwa transaksi kendaraan benar-benar dilakukan,” kata Mujianto.

Pengungkapan sindikat tersebut dilakukan personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar di Kabupaten Sidrap pada 11-12 Agustus 2026.

Polisi mengamankan sekitar 20 orang dalam operasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka memiliki peran berbeda, terutama sebagai operator akun media sosial. Mereka membuat unggahan kendaraan, menawarkan kepada calon korban, melakukan komunikasi hingga menjalankan transaksi kendaraan fiktif.

Baca Juga  Warga Kampung Cibangkerong Gotong Royong Bantu Pembangunan TMMD ke-128 Kodim Garut

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita 20 unit telepon seluler, laptop, router Wi-Fi, kamera CCTV, printer, dua unit mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, serta 16 buah lakban.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Polda Jabar masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri jaringan dan aliran dana hasil penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur penawaran kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran. Calon pembeli diminta memastikan identitas penjual, legalitas kendaraan, dan melakukan pemeriksaan langsung sebelum melakukan pembayaran. (Le)

Tinggalkan Balasan