Pemuda Acungkan Golok dan Hadang Kendaraan di Jalan Banjaran-Pangalengan, Diamankan Polisi

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Aksi nekat dilakukan seorang pemuda berinisial YM (20) di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kampung Babakan, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Minggu (16/8/2026) petang.

Sekitar pukul 15.00 WIB, YM diduga mengacungkan sebilah golok dan menghadang sejumlah kendaraan yang melintas. Aksi tersebut sontak membuat warga dan pengguna jalan panik.

Selain menimbulkan keresahan, aksi penghadangan itu juga menyebabkan arus lalu lintas dari arah Banjaran menuju Pangalengan maupun sebaliknya tersendat hingga mengular.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari pengguna jalan yang resah dengan keberadaan pelaku di tengah jalan raya.

Baca Juga  DTPH Bersama Subdit Kamsus Dit Intelkam Polda Jabar Bersinergi dan Terus Berinovasi

Petugas Polsek Cimaung kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan YM beserta barang bukti.

“Petugas mengamankan seorang pria yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis golok serta menghalangi kendaraan yang melintas sehingga mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Aldi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu buah golok lengkap dengan sarungnya serta satu potong sweater berwarna hitam yang dikenakan saat beraksi.

Aldi menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi aksi premanisme maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga  Ini 4 Destinasi Wisata Imlek 2023 di Kota Bandung

“Yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Cimaung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tandas Aldi. (Le*)

Tinggalkan Balasan