Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Jaksa turut menuntut Ade Kuswara membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang dituntut membayar uang pengganti Rp1 miliar. Apabila harta benda dan penghasilan para terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga  Pangdam III/Slw Beserta Jajaran, Setiap Saat Siap Melaksanakan Pam VVIP

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Kuswara berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana senilai Rp12,4 miliar yang diduga digunakan untuk mempermudah pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari jumlah tersebut, Ade Kuswara diduga menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan. Dana itu disebut diserahkan secara bertahap melalui sejumlah perantara, yakni HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.

Baca Juga  Pemkot Bandung Tambah 60 CCTV di Persimpangan Lalu Lintas

Sementara itu, Abah Kunang juga diduga menerima Rp1 miliar secara terpisah dari pengusaha bernama Iin Farihin.

Jaksa menyatakan, pemberian uang belasan miliar rupiah tersebut bertujuan agar Ade Kuswara, saat menjabat sebagai Bupati Bekasi, mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 bagi perusahaan milik maupun yang berafiliasi dengan Sarjan. (Le*)

Tinggalkan Balasan