BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Seorang pria berinisial AR (22) ditahan polisi setelah diduga sengaja membakar sepeda motornya hingga memicu kebakaran yang menghanguskan tiga rumah bedeng di Jalan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Akibat perbuatannya, AR terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan nyawa dan harta benda.
“Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Kini AR telah ditahan di Mapolsek Babakan Ciparay guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kurniawan, Rabu (5/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika AR dimarahi oleh orang tuanya. Sekitar tiga jam kemudian, pelaku kembali ke rumah dalam kondisi emosi dan mengamuk.
“Kemudian jam 13.00 WIB datang lagi ke TKP, marah-marah, memecahkan kaca, memecahkan genting, lalu membakar motor miliknya yang ada di TKP tersebut,” katanya.
Api dari sepeda motor yang dibakar kemudian membesar dan merembet ke bangunan di sekitarnya. Akibatnya, tiga rumah bedeng, termasuk rumah milik pelaku dan orang tuanya, hangus terbakar.
Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Namun, ayah pelaku bernama Mamat mengalami luka bakar pada bagian tangan dan telah mendapatkan penanganan medis.
“Kerugian berupa tiga buah rumah bedeng dan motor. Namun untuk nominal masih dalam penyelidikan,” ujar Kurniawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku nekat melakukan pembakaran karena sakit hati kepada orang tuanya setelah keinginannya tidak dipenuhi. Polisi pun langsung mengamankan pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Babakan Ciparay. (Le*)













