Dilmil II-07 Bandung Gandeng Masyarakat Naikkan Standar Pelayanan

TNI Polri65 Dilihat

Bandung, sekilasbandungraya.com – Pengadilan Militer II-07 Bandung menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) bertempat di Ruang Sidang Cakra I, Kantor Pengadilan Militer II-07 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta No. 745 Bandung. Rabu, 29 Juli 2026.

Terpantau hadir sebagai undangan dari Kejati Jabar, Kumdam III/Siliwangi, Oditurat Militer II-08 Bandung, Perwakilan dari SMK Al-Aitam Bandung, Pimpinan Kantor Hukum Joko Purboyo & Rekan, Pimpinan Kantor Hukum Cadas Pangeran & Rekan, Pimpinan Aequitas Vera Law Office Bandung, Pimpinan Media Kontrol News Bandung, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan Mahasiswa UNPAS Bandung.

Penyelenggaraan FKP tersebut mendasar pada Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Baca Juga  Sektor 22 Citarum Harum Laksanakan Sosialisasi Terpusat Pada Warga dan Pelaku Usaha Binaan

Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 4 Tahun 2023, Pedoman Menteri PANRB RI Nomor 7 Tahun 2025, serta Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1450/SEK/OT1.6/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026 perihal Penyelenggaraan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya nyata Pengadilan Militer II-07 Bandung dalam mewujudkan visi “Terwujudnya Pengadilan Militer II-07 Bandung yang Agung” melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan.

Dalam sambutannya Kepala Pengadilan Militer II-07 Bandung Kolonel Kum Erwin Kristiyono, S.H., M.H. menyampaikan tujuan utama dilaksanakannya forum ini guna mensosialisasikan mengenai standar pelayanan. Yang mana standar pelayanan tersebut ada layanan-layanan yang mengatur tentang biaya, jangka waktu, inovasi.

Baca Juga  Tingkatkan Kinerja Staf Posko, Dansektor 7 Citarum Lakukan Motivasi Melalui Evaluasi

“Dalam kegiatan Forum Komunikasi Publik ini kami mengharapkan masukan dalam rangka menaikkan standarisasi pelayanan,” ujarnya.

Senada, Letkol Chk Joko Trianto, S.H., M.H. menekankan bahwa, “atas standar pelayanan di Pengadilan, tidak hanya melayani di persidangan perkara, melainkan di administrasi. Ada persidangan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi, serta pelayanan terpadu satu pintu. Ini bentuk tolak ukur bagi petugas yang berinteraksi dengan masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan prinsip pelayanan yang diterapkan di satuan kerja. “Pelayanan yang cepat, mudah, pasti, terukur dan transparan, akuntabel. Agar pencari keadilan terpantau semua oleh pimpinan, dan tidak ada lagi pertemuan secara tatap muka dengan petugas persidangan. Pelayanan gratis, pelayanan yang terukur, dapat dinilai dan akuntabel dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Baca Juga  Kapokes TMMD ke-128 Garut Pantau Kesehatan Warga di Lokasi Kegiatan

Di akhir, Letkol Chk Joko Trianto, S.H., M.H. juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan penilaian.

“Standar pelayanan, kami meminta masukan agar standar pelayanan dapat memuaskan seluruh lapisan masyarakat yang mencari keadilan. Apabila dalam pelayanan kami yang sehari-hari kerap berinteraksi dengan pengadilan, diperkenankan memberikan masukan dan kritik,” pungkasnya.

Melalui FKP ini, Pengadilan Militer II-07 Bandung berharap dapat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, demi terwujudnya pelayanan peradilan militer yang prima, adil, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan