Polisi Tangkap Pria Pelaku Pemerkosaan dan Curas di Babakan Ciparay

Bandung,sekilasbandungraya.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pria berinisial RP yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap dua perempuan di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang diterima pada Mei 2026 terkait kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

“Kedua kasus ini merupakan kasus yang sangat menonjol yang terjadi di wilayah hukum kami. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dalam kedua peristiwa tersebut adalah orang yang sama, yakni tersangka berinisial RP,” kata Dedi di Bandung, Selasa (2/6/2026)

Baca Juga  Pasar Kreatif Bandung 2025 Resmi Dibuka, Pemkot Gandeng 8 Mal dan 331 Pelaku Usaha

Menurut dia, aksi pertama dilakukan tersangka pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dengan korban seorang perempuan berinisial RAG (31) yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Pelaku diduga merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebelum membawa korban ke kawasan Jalan Cirangrang, Babakan Ciparay.

Di lokasi tersebut, tersangka mengancam korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Selain itu, korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui aplikasi digital.

Peristiwa kedua terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban merupakan seorang perempuan yang baru pulang dari tempat hiburan malam.

Baca Juga  Vaksin Booster Menyasar Ke Mak Lampir, Pocong, Kuntilanak, Dan Kawan-Kawan

Dedi menjelaskan modus yang digunakan pelaku hampir serupa dengan kejadian sebelumnya. Tersangka mengincar korban yang berada seorang diri, kemudian menghadang dan mengancam menggunakan senjata tajam sebelum membawa korban ke lokasi yang telah ditentukan.

“Pelaku selalu menggunakan pisau untuk mengancam korban, baik dengan menempelkan ke leher maupun ke area perut. Korban diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.

Setelah membawa korban ke kawasan Babakan Ciparay, tersangka diduga kembali melakukan pemerkosaan di bawah ancaman senjata tajam.

Baca Juga  Tim PP Suci 1 (Al Qudsi) Wakili Kabupaten Garut, Melangkah Ke Tingkat Provinsi Liga Santri Piala Kasad 2022

Polisi yang menerima laporan dari para korban kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini RP telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara. (Le)