Indramayu,sekilasbandungraya.com – Kuasa hukum keluarga korban kasus pembunuhan di Paoman, Kabupaten Indramayu, Hery Reang, menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian tidak salah dalam menetapkan dan menangkap para terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan.
Hery bahkan menegaskan siap memenuhi pernyataannya untuk berjalan kaki dari Kecamatan Anjatan menuju Polres Indramayu apabila nantinya terbukti bahwa terdakwa yang saat ini diadili bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Sampai sekarang saya belum mencabut pernyataan itu. Kalau polisi salah tangkap, saya akan jalan kaki dari Anjatan ke Polres Indramayu. Ini bukan gertakan kosong,” kata Hery usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, sebagaimana disampaikan kembali pada Senin.
Menurut Hery, keyakinan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar di persidangan menjadi salah satu bukti penting yang memperlihatkan pergerakan para terdakwa saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Hery berpendapat bukti visual tersebut telah melemahkan alibi yang disampaikan terdakwa dan memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang menewaskan lima korban di Paoman.
“Seluruh fakta persidangan yang kami ikuti sejauh ini semakin menguatkan keyakinan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai alat bukti yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, persidangan perkara tersebut masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda pemeriksaan berbagai alat bukti dan keterangan para pihak.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., digelar secara intensif untuk menguji seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Perkara pembunuhan lima korban di Paoman itu dijadwalkan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (Le*)







