Bandung,sekilasbandungraya.com – Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, mengundang perhatian publik.
Korban ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga mengalami penyiksaan selama tiga tahun oleh seorang pria berinisial TH (30), yang diketahui merupakan rekan sekaligus kekasihnya.
Peristiwa bermula pada 2023 ketika YTR yang bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung, menghadiri sebuah konser musik. Dalam kegiatan tersebut, ia berkenalan dengan TH hingga keduanya menjalin hubungan asmara.
Menurut keterangan keluarga, TH bahkan sempat berkunjung ke rumah korban di Rancaekek dan diperkenalkan kepada keluarga. Saat itu tidak ada tanda-tanda mencurigakan dari pria tersebut.
“Dia pernah dibawa ke rumah. Waktu itu kami tidak melihat ada hal yang aneh,” ujar adik korban, Syahrul Ulum.
Namun setelah kunjungan tersebut, YTR tidak pernah lagi pulang ke rumah. Komunikasi dengan keluarga semakin terbatas dan sulit dilakukan. Korban sempat memberi tahu bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bandung dan pindah bekerja ke Jakarta.
Merasa ada kejanggalan, keluarga beberapa kali berusaha mencari keberadaan korban. Bahkan unggahan mengenai hilangnya YTR sempat disebarkan melalui media sosial Instagram. Tak lama kemudian, korban menghubungi keluarga dan meminta dengan nada marah agar unggahan tersebut segera dihapus.
Selama kurun waktu tiga tahun itulah korban diduga berada dalam penguasaan TH. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban diduga mengalami penyekapan dan penyiksaan berulang menggunakan benda tumpul maupun senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga diduga dikuasai pelaku dengan total kerugian mencapai Rp52 juta.
Kasus ini baru terungkap pada Rabu (10/6/2026) malam. Keluarga tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang mengabarkan bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat kecelakaan.
Mendapat informasi tersebut, keluarga langsung menuju rumah sakit. Setibanya di sana, mereka terkejut melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan. Luka ditemukan di berbagai bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, tangan, dan kaki.
Pihak keluarga juga mendapat informasi bahwa dokter menemukan banyak bekas luka lama yang diduga bukan disebabkan oleh satu kejadian kecelakaan. Sosok yang mengantar korban ke rumah sakit diduga merupakan TH.
Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban kini mengalami berbagai gangguan kesehatan serius. Selain menjalani operasi pada bagian kepala, korban mengalami kerusakan pada penglihatan hingga menyebabkan kebutaan permanen, kesulitan berbicara, serta tidak mampu berjalan.
Melihat kondisi tersebut, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan laporan yang diterima saat ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sekaligus memburu keberadaan TH yang diduga bertanggung jawab atas penderitaan yang dialami korban selama tiga tahun terakhir. (Red*)







