Bandung,sekilasbandungraya.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat mendorong masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar melalui mekanisme wajib lapor penghuni kos dan penguatan peran warga menyusul kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan di Bandung, Sabtu (27/6/226), mengatakan budaya melapor dan saling peduli di lingkungan tempat tinggal merupakan bagian dari gotong royong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini bagian daripada kepedulian, bagian daripada gotong royong warga. Gotong royong itu tidak hanya segera membantu, tetapi juga menginformasikan,” kata Hendra.
Menurut dia, dengan meningkatnya kepedulian dan pengawasan lingkungan, berbagai tindak kekerasan yang terjadi secara tertutup, termasuk yang dialami YTR, dapat lebih cepat terdeteksi dan dicegah.
Hendra mengatakan Kapolda Jawa Barat telah menginstruksikan seluruh jajaran Bhabinkamtibmas untuk memperkuat sistem deteksi dini hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Pak Kapolda sudah menekankan kepada kita untuk para Bhabinkamtibmas. Bahkan akan kita lombakan bagi desa-desa yang peduli terhadap informasi-informasi yang ada di masyarakat sehingga kasus-kasus seperti ini tidak akan terulang kembali dan masyarakat bisa menjadi polisi bagi mereka sendiri,” ujarnya.
Terkait penanganan perkara YTR, Polda Jabar masih mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus tersebut. Penyidik, kata Hendra, belum mengambil kesimpulan dan masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan pendukung lainnya.
“Ada beberapa publik yang meyakinkan kita bahwa tidak menutup kemungkinan adanya aksi kekerasan seksual. Masih kita dalami dan tim tetap profesional, tetap berhati-hati, dan kita mengikuti regulasi yang ada,” katanya.
Selain itu, pemeriksaan psikologi dan psikiatri terhadap tersangka maupun korban juga masih berlangsung guna melengkapi proses penyidikan.
Polda Jabar memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian masyarakat terhadap potensi tindak kekerasan di lingkungan sekitar. (Le)













