Bandung,sekilaabandungraya.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polres Indramayu mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan lima orang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan dua tersangka yang ditangkap yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.
“Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang piutang terkait modal usaha minyak goreng sebesar Rp900 ribu yang tidak kunjung dikembalikan korban,” kata Hendra di Bandung, Senin (11/5)
Menurut dia, tersangka utama Ririn Rifanto diduga menyimpan dendam terhadap korban Budi Awaludin sehingga merencanakan pembunuhan tersebut sejak Agustus 2025.
Penyidik mengungkap kedua tersangka menyiapkan palu besi yang dimodifikasi sebagai alat untuk melakukan aksi kejahatan.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat dini hari, 29 Agustus 2025, di rumah korban di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman.
Polisi menyebut kedua pelaku datang dengan alasan ingin membicarakan bisnis sembako. Saat korban lengah, pelaku langsung menyerang menggunakan palu hingga korban meninggal dunia.
Selain Budi Awaludin, pelaku juga menghabisi ayah korban Sachroni, istri korban Euis Juwita Sari, serta dua anak korban yang masih di bawah umur.
“Para pelaku kemudian menimbun seluruh jenazah di belakang rumah dan berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan bercak darah di lokasi kejadian,” ujarnya.
Untuk mengelabui keluarga korban, pelaku juga sempat menggunakan telepon seluler milik korban dan memperbarui status WhatsApp seolah keluarga tersebut sedang bepergian.
Selain itu, mobil pikap milik korban disebut digadaikan oleh pelaku senilai Rp14 juta untuk kebutuhan pelarian.
Kedua tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin dini hari.
Polisi menyebut petugas sempat melakukan tindakan tegas terukur karena kedua tersangka melakukan perlawanan saat penangkapan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Le*)







