Polda Jabar Tetapkan 13 Tersangka Kericuhan May Day Bandung, Diduga Terkait Kelompok Anarko

Bandung,sekilaabandungraya.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung pada Jumat, 1 Mei 2026 malam. Kericuhan tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Ade Safari mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Ketiga belas tersangka masing-masing berinisial RN, FA, FN, HI, RS, CA, RR, I, D, HR, RA, MI, dan S.

Menurut Ade, para tersangka melakukan aksi perusakan fasilitas umum di persimpangan Jalan Tamansari-Cikapayang, Kota Bandung. Sejumlah tersangka juga diketahui membuat bom molotov dari botol kaca yang diisi campuran bensin, styrofoam, dan kain.

Baca Juga  Kasdam III Siliwangi Dampingi Kepala BNPB Pantau Penerapan Protokol Kesehatan Dan Pembagian Masker

“Kemudian oleh para tersangka dilemparkan ke videotron, Pos Polisi Cikapayang Kota Bandung dan warung sehingga terbakar,” kata Ade di Mapolda Jabar, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka tergabung dalam kelompok anarko bernama “Bandung Selatan Ayaan” yang membawahi kelompok anarko Banjaran dan Baleendah. Polisi menyebut tersangka berinisial R sebagai ketua kelompok sekaligus pihak yang berperan penting dalam perencanaan aksi.

Menurut hasil penyelidikan, R diduga menjadi donatur aksi sekaligus sosok yang merancang perusakan fasilitas di kawasan Jalan Tamansari-Cikapayang.

Ade menyebut aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan tujuan agar kelompok mereka dikenal sebagai kelompok anarkis berskala nasional.

Baca Juga  Pria Berjaket Hitam Ditemukan Tergeletak di Apartemen The Suites Metro Bandung

“Motifnya adalah, mereka melakukan perusakan ini adalah supaya kelompok ini tuh dikenal oleh kelompok anarkis nasional,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita lebih dari 100 barang bukti, di antaranya bom molotov, jerigen minyak tanah, helm proyek, bendera anti-fasis, hingga obat-obatan terlarang.

Para tersangka dijerat Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap keamanan umum bagi orang atau barang, termasuk pembakaran, kebakaran, ledakan, dan kekerasan bersama di muka umum.

Baca Juga  Takjub!!! Demi Terciptanya Sungai Bersih, Sektor 7 Citarum Harum Sub 1, Turun Ke Sungai

“Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta,” kata Ade.

Sebelumnya, Polda Jabar telah lebih dulu menetapkan enam tersangka. Setelah pengembangan penyelidikan dan penyidikan dilakukan, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang. (Le*)