Bandung,sekilasbandungraya.com — Pimpinan Pusat Komunitas Buah Batu Corps (BBC) menilai kondisi ruang publik di Kota Bandung saat ini semakin terbatas dan menjauh dari prinsip keterbukaan bagi masyarakat.
Dalam pernyataan yang diterima di Bandung, Sabtu, BBC menyebut kebijakan pengelolaan ruang publik cenderung eksklusif sehingga membatasi hak warga untuk mengakses ruang bersama.
“Ruang publik adalah milik warga, bukan ruang yang bisa dibatasi secara sepihak. Ketika akses ditutup, yang hilang bukan hanya tempat berkumpul, tetapi juga ruang hidup masyarakat,” kata Ketua BBC H. Bagus. Sabtu (2/5)
BBC menilai pembatasan akses tersebut berdampak pada berbagai aspek, mulai dari interaksi sosial, aktivitas ekonomi mikro, hingga ekspresi budaya masyarakat.
Secara normatif, kata dia, pengelolaan ruang publik telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan pemanfaatan ruang untuk kepentingan umum.
Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2019 juga menegaskan fungsi sosial ruang terbuka publik serta pentingnya akses bagi masyarakat.
Namun, BBC menilai implementasi di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tersebut. Salah satunya terlihat dari pembatasan akses di kawasan Alun-Alun Bandung.
Menurut H. Bagus, alasan seperti keamanan dan konservasi seharusnya dilakukan secara proporsional dan tidak menghilangkan hak publik.
BBC juga menyoroti keberhasilan Car Free Day Buah Batu yang berlangsung pada 2011 hingga 2019 sebagai contoh ruang publik berbasis komunitas yang dinilai mampu berjalan tertib, aman, dan produktif.
“Kami tidak menolak penataan, tetapi penataan harus melibatkan masyarakat, bukan menyingkirkan mereka,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, BBC menyampaikan dua tuntutan, yakni mengembalikan fungsi Car Free Day Buah Batu sebagai ruang publik terbuka yang melibatkan komunitas, serta membuka kembali akses Alun-Alun Bandung bagi seluruh lapisan masyarakat.
BBC menegaskan ruang publik merupakan hak kolektif warga kota yang harus dijaga dan dikelola secara adil serta transparan. (***)







