Lewati ke konten
  • Tambahkan Menu
Sekilas Bandung Raya
Sekilas Bandung Raya
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Beranda
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Sosial
  • Kriminal
  • Budaya
  • Hiburan
  • Advertorial
Home / Advertorial Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Tertentu Ditetapkan Sebesar 10%

Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Tertentu Ditetapkan Sebesar 10%

Soleh Hadin Redaksi UtamaMei 8, 2024Mei 8, 2024
Advertorial7991 Dilihat
Views: 7,991
Baca Juga  Pajak Daerah dan Retribusi Ditetapkan Sebesar 10% untuk Makanan dan Minuman
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Tingkatkan Cadangan Air Bersih Dalam Tanah, Sub 07 Sektor 22 Citarum Harum Pembuatan 53 Lubang Biopori
Pos berikutnya Angkat Sampah Babat Rumput Liar, Sektor 22 Citarum Harum Sub 03 Pembersihan Sungai Ciwarga

Jangan Lewatkan

  • NOTHING MORE Berkolaborasi Dengan Chris Daughtry di Nomor Berjudul “Freefal”
  • Clara Riva Hadirkan Nuansa Baru Penuh Groovy Lewat Lagu “Waktunya Pas”
  • Ayo Gunakan Aplikasi Teman PBB Untuk Dapatkan Kemudahan PBB Tanpa Antre!
  • Dapatkan Kemudahan Urusan PBB di Aplikasi Teman PBB Sekarang Juga!
  • Scan QR Code Sekarang Untuk Dapat Kemudahan Urus PBB Melalui Teman PBB
  • Mudah dan Cepat Gunakan Aplikasi Teman PBB, Scan QR Barcode

News Feed

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan Sebesar 10% Untuk Jasa Perhotelan

Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ketetapan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandung PBHTB

Pajak Bumi dan Bangunan Simak Ketetapannya!!!

Pajak Air Tanah Berdasarkan Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 Ditetapkan Sebesar 20%

Berdasarkan Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 Pajak Reklame Ditetapkan Sebesar 25%

  • Sebelumnya
  • 1
  • …
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • …
  • 18
  • Berikutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.

BAPENDA KOTA BANDUNG

Sahabat Humas Indonesia

Cari Berita

Berita Nasional

  • Pekerja Proyek Kirmir Sungai di Cinambo Tertimbun Longsor, Dievakuasi Selama Satu Jam
  • 100 Hari Pertama Jadi Kapolri, Komjen Suyudi Fokus Pemetaan dan Pembenahan Internal
  • Paguyuban Balad 88 Gelar Gowes, 731 Peserta Ramaikan Semangat Kemerdekaan
  • Semarak HUT RI ke-81, Pandawa 01 Pasar Sindanglaya Suguhkan Botram 81 Meter
  • PP Muhammadiyah Gandeng Dewan Pers dalam Hari Pers dan Literasi 2026

Sekilas TNI-POLRI

  • Dua Pemotor Kecelakaan di Jalur Cepat Soekarno Hatta Bandung, Satu Luka Berat
  • Resmob Polda Jabar Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Pelajar di Garut
  • Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Tri Suhartanto Memberi Enam Pesan Tegas
  • Kemasan Teh Herbal di Palsukan, Polisi Berhasil Amankan 4 Pelaku
  • Kapolres Cimahi Pimpin Apel Pengamanan Kick Off Hari Desa 2027 dan Liga Desa Tingkat Nasional di Cikalong Wetan

Sekilas Terpopuler

  • 1
    2 Tahun Anniversary, Paguyuban Balad 88 Salurkan Santunan dan Sembako kepada Alumni
  • 2
    Di HUT TNI ke-81, Tiga Kecamatan di Bandung Bersatu: TNI Kuat Bersama Rakyat
  • 3
    Tragedi di Flyover Kopo, Pria Ditemukan Meninggal Dunia
  • 4
    9 Bulan Oplos Gas 3 Kg, Kerugian Negara Ditaksir Rp432 Juta
  • 5
    Letda Agung Bakar Semangat 661 Prajurit Lewat Sapta Marga di HUT TNI ke-81
  • 6
    Diduga Mabuk, Honda City Masuk Parit Sedalam 3 Meter di Summarecon Bandung
  • 7
    Perkokoh Sinergitas TNI-Polri, Wakapolda Jabar Hadiri HUT ke-81 TNI di Makodam III/Siliwangi
  • 8
    Mobil Remaja Perempuan Tabrak Pohon di Jalan AH Nasution, Diduga Microsleep
  • 9
    Hari ke-25, Tim SAR Brimob Jabar Masih Semangat Bantu Pengecoran Pondasi Jembatan di Majalengka
Sekilas Bandung Raya
Hak Cipta PT. Media Bandung Utama / Sekilas Bandung Raya