Dansektor 7 Citarum Harum Sosialisasi Sekaligus Pengawasan Ipal Ke PT. Badjatex

TNI Polri936 Dilihat

Kab Bandung, Sekilasbandungraya.com – Komandan Sektor 7 Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat, S.Pd.,M.Si laksanakan Sosialisasi Program Citarum Harum Sekaligus pengawasan Instalasi Pengolahan Air limbah PT. Badjatex yang beralamatkan di Jl. Cisirung, Desa Pesawahan, Dayeuhkolot, Kab Bandung. Senin (10/04/23).

Pengawasan pengolahan limbah pada pelaku usaha industri merupakan salah satu bagian dari rencana aksi atau program Satuan Tugas Citarum Harum, maka dari itu Sektor 7 terus meningkatkan pengawasan agar sungai di wilayah kerjanya tidak tercemari oleh limbah industri.

Dengan di dampingi perwakilan PT. Badjatex Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat meliahat di berbagai sisi dan ruangan guna memastikan proses pengolahan limbah PT tersebut sudah memenuhi standar baku mutu dan aturan yang di tetapkan pemerintah.

Baca Juga  Percepat Pengomposan, Sektor 22 Citarum Harum Sub 8 Penyiraman Kohe

Dalam kesempatannya Dansektor 7 menyampaikan, dari apa yang kami saksikan hari ini, hasil pengawasan yang kami laksanakan, perusahaan ini sudah memiliki bak Ipal yang memenuhi standar baku mutu dan aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

“Bahkan untuk lingkungan di dalam pabriknya pun, bisa dikatakan rapih dan bersih, dan hal ini lah yang memang kami inginkan, selain dari mematuhi aturan pelaku usaha industri juga tertib akan menjaga kebersihan,” jelasnya.

Namun, Sambung Nurjanah, kami selaku Satgas walau pun pelaku industri sudah memperlihatkan hasil yang baik, kami tetap lakukan pengawasan, dan kami berikan saran agar dapat mempertahankan bila perlu lebih di tingkatkan, agar pelaku usaha industri, selain membuka lapangan pekerjaan untuk warga sekitar, usahanya pun tetap ramah lingkungangan dan berperan aktif dalam pelestarian.

Baca Juga  Jadilah Pemimpin Yang Adaptif, Inovatif Dan Produktif

“Semoga, pelaku usaha industri terkhusus yang berada di wilayah kerja kami, dapat mendorong dan ikut mensukseskan baik program Pemerintahnya maupun Citarum Harum terkait Perpres No. 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum”, harap Nurjanah Suat.