Aksi Tegas!!! Sektor 7 Citarum Harum Tutup Saluran IPAL PT Mahameru Centratama Spinning

TNI Polri509 Dilihat

Kab Bandung, Sekilasbandungraya.com – Aksi tegas Sektor 7 Satgas Citarum Harum, tutup saluran Instalasi pengolahan air limbah PT Mahameru Centratama Spinning Dayeuhkolot, Cangkuang Wetan Kabupaten Bandung yang di buang ke area belakang pabrik. Kamis (02/02/23).

Dalam pelaksanannya penutupan saluran Instalasi pengolahan air limbah PT Mahameru Centratama Spinning di pimpin langsung oleh Komandan Sektor 7 Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat, S.Pd.,M.Si yang di dampingi sekaligus menyaksikan General Affair PT Mahameru Centratama Spinning Ibu Yuli.

“Penutupan kami lakukan, mengingat pada waktu sebelumnya kami sudah lakukan pengawasan serta pemantauan dan mendapat temauan di mana pada pembuangan air limbahnya PT tersebut, PH nya tinggi dan hal tersebut di sinyalir dapat mencemari lingkungan”. Ucap Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat kepada awak media saat di konfirmasi.

Baca Juga  Sampah Tersangkut dan Menumpuk, Sektor 7 Citarum Harum Gerak Cepat Lakukan Pembersihan

Tentunya, lanjut Komandan Sektor 7 Satgas Citarum Harum, kami juga memberikan saran, agar selama perbaikan IPALnya pihak PT harus menampung pembuangan air limbahnya baik menggunakan torn atau bak atau bisa juga bekerja sama dengan pihak yang berijin yang dapat memfasilitasi pengangkutan dan pembuangan limbah.

“Sudah seharusnya kami menindak tegas para pelaku usaha industri yang di sinyalir menvemari lingkungan dalam pelestarian lingkungan, jadi jangan hanya mengambil keuntungan dari usahanya saja namun harus di perhatikan juga lingkungannya, agar apa yang di kerjakan bisa berjalan baik dan berjalan sebagaimana mestinya”. Jelas Srikandi Citarum Harum Sektor 7.

Baca Juga  Polda Jabar Tetapkan 13 Tersangka Kericuhan May Day Bandung, Diduga Terkait Kelompok Anarko

Lebih lanjut di katakan mantan Kaajendam Jaya Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat, tentunya yang kami inginkan dari pelaku usaha industri dapat membuat bak penampungan IPAL nya sesuai dengan bakumutu, dan standar yang di tetapkan oleh pemerintah.

“Dari apa yang kami lakukan kami tentunya mengacu kepada Perpres No. 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum”. Tutup Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat.

News Feed