Pasutri Pelaku Praktik Arisan Bodong Jatinangor Terancam 5 Tahun Penjara

Kriminal147 Dilihat

Bandung, Sekilasbandungraya.com – Jajaran Ditreskrimum Polda Jabar Bongkar Praktik Arisan Bodong di Jatinangor Sumedang, Dua Orang isinisial MAW dan HTP yang Merupakan Pasangan Suami Istri berhasil di Amankan.

Sepasang suami istri diduga menjadi pelaku arisan bodong di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Tak tanggung-tanggung korban arisan palsu ini mencapai 150 orang dengan kerugian sebesar Rp21 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan sejumlah orang yang menjadi korban ke kepolisian. Dari pemeriksaan diketahui bahwa penipuan berkedok arisan bodong ini sudah berlangsung sejak 4 tahun lalu. Namun baru dilaporkan ke kepolisian pada 28 Februari 2022.

“Tersangka di sini ada satu orang identitasnya inisial MAW dan dibantu suaminya HTP”. Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar. Selasa (1/3/2022).

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Majalengka Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Kering

Ibrahim menjelaskan, para pelaku mulanya menawarkan pada para korban mengenai adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta.

Jika sudah membeli slot, maka korbannya dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1.350.000. Lalu, apabila korban dapat mengajak reseller lain, dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp 250 ribu.

“Apabila para member membawa nasabah lain (reseller) maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli”. Jelas Ibrahim Tompo.

Ibrahim Tompo juga menjelaskan, Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening. Lalu, ketika jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.

Baca Juga  Satreskrim Polres Kuningan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

“Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang”. Jelasnya.

Ibrahim memastikan, kasus itu masih dalam proses pengembangan oleh polisi. “Tak menutup kemungkinan, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah”. Katanya.

Dalam kasus itu, Lanjut Ibrahim, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel.

“Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar”. Jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menyebut ada seorang korban yang bahkan merugi hingga Rp 500 juta karena ulah para pelaku.

Baca Juga  Iming-Iming Masuk IPDN, Oknum AZ Diduga Tipu Warga Hingga Ratusan Juta

“Ke depan, polisi akan memeriksa saksi ahli dari berbagai bidang untuk proses pengembangan. Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game”. Katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *