Tiga Oknum TNI AD, Akan Dapat Ganjaran Hukuman

TNI Polri291 Dilihat

Bandung, Sekilasbandungraya.com –  Pangdam III/Slw Mayjen TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si didampingi Ketua Persit KCK Daerah III/Slw Ny. Evi Agus Subiyanto mengunjungi rumah duka keluarga Salsabila di Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dan rumah duka keluarga Handi Saputra, di Desa Cijolang Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.

Kedatangan Pangdam III/Slw dan Istri, juga sekaligus menyambut untuk mendampingi Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman bersama Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, melakukan silaturahmi ke rumah kedua keluarga duka, baik yang di Desa Ciaro maupun di Desa Cijolang pada Senin siang.

Pada kesempatan tersebut, Kasad beserta rombongan, selain menyampaikan bela sungkawa dan memberikan santunan uang kepada keluarga korban di tempat berbeda, juga melaksanakan ziarah kubur dan Do`a bersama.

Baca Juga  TNI AD Akan Melakukan Penyelidikan Terhadap Insiden Kecelakaan di Nagreg

Hal itu dikatakan Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, di depan Halaman Mapendam III/Slw Jalan Aceh No. 69 Kota Bandung, Rabu (29/12/2021) sore.

Sementara untuk proses hukum tiga oknum TNI AD yang mengakibatkan dua korban penyebab Lalin di Nagreg tersebut, Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto membeberkan, bahwa ketiga tersangka sudah berada dibawah pengawasan langsung Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) begitu juga proses penyidikannya, yang semula perkara tersebut itu ada di Pomdam III/Slw, Pomdam IV/Dip dan Pomdam XIII/Merdeka.

Baca Juga  Kodam III/Siliwangi Siap Amankan Pilkada 2024

“Ketiga tersangka sudah berada di bawah pengawasan Puspomad, dan sudah dilakukan pemeriksaan dengan target dalam waktu satu minggu berkas perkara selesai. Itu sesuai apa yang disampaikan Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo,” beber Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto.

Kapendam pun meyakinkan, untuk penegakan hukum tidak akan pandang bulu, siapapun, apapun pangkatnya yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena, hal itu sudah sesuai perintah pimpinan Angkatan Darat, tukasnya.

Baca Juga  Dansektor 7 Pimpin Sosialisasi Tahap III Tahun 2023, Tangani Sampah Habis di Desa

(Pendam III/Siliwangi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *