Pemkot Bandung Serius Dalam Penataan RTH

Bandung, Sekilasbandungraya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, makin serius pada penataan ruang dari lahan pemerintah yang digunakan masyarakat, hal ini terlihat pada kunjungan Plt. Wali Kota Bandung (Yana Mulyana) di play oper Kopo – Cibaduyut – Leuwipanjang. Jumat (17/12/2021).

Pada kunjungannya, Plt Wali Kota melibatkan Dansektor 22, DPU, DPKP3, PPNS BBWS dan beberapa Dinas yang berhubungan dengan pembangunan dan sarana prasarana lainya.

Seperti yang dikatakan Kolonel Inf Eppy Gustiawan (Dansektor 22 Citarum Harum), bahwa kunjungan Plt. Wali Kota Bandung mengarah ke pembangunan bangunan liar warga, yang marak berdiri diatas lahan Pemerintah. Dengan tujuan utama untuk mencegah bahaya banjir musiman di Kota Bandung.

Baca Juga  Dansektor 5 Citarum Harum Kol Arm Ruly Chandrayadi Lakukan Peninjauan Di Taman Icon

“Tentunya pemerintah sudah mulai bergerak pada penertiban bangunan liar yang didirikan warga tidak berizin diatas lahan pemerintah itu sendiri, saat ini kita berencana akan menertibkan bangunan tersebut,” ujar Eppy Gustiawan.

Kolonel Eppy menjelaskan secara rinci, rencana penertiban ini kita perlu data yang otentik supaya tidak salah sasaran, “Untuk itu kita sesuaikan dengan data lahan yang digunakan untuk pembangunan Play Oper seperti yang ditunjukkan oleh pihak PT Pembangunan Perumahan selaku penggarap pembangunan tersebut,” imbuhnya.

Pada keseriusan ini Plt. Wali Kota meneruskan pengecekan bangunan liar yang sudah dibongkar di wilayah RW 09 Kelurahan Kebonlega Kecamatan Bojongloa kidul. Guna sebagai bahan terusan pembongkaran di wilayah berikutnya.

Baca Juga  Pemkot Bandung, Perumda Pasar Juara, TNI, dan Polri Kompak Bebersih Pasar

“Kita seimbangkan pembangunan kedepan perlunya penataan dan pengembalian lahan-lahan pemerintah sesuai rencana tata ruang Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat, secara khusus berklobrasi dengan lembaga terkait yaitu Pemprov Jabar, BBWS dari lahan yang ada di Pemkot Bandung,” ujar Yana Mulyana.

Pengembangan pengembalian lahan yang dibangun warga tanpa seizin pemerintah, nantinya akan digunakan sebagai lahan Ruang Tata Hijau (RTH) sebagai upaya Pemkot Bandung untuk mencegah Bahaya Banjir musiman di Kota Bandung.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *