Kasus Penusukan PSK, Diganjar Hukuman Lima Tahun Penjara Oleh Polsek Karawang Kota

Kriminal518 Dilihat

Karawang, Sekilasbandungraya.com – Polisi mencurigai ada motif lain dalam kasus penusukan seorang PSK berinisial ADA (22) oleh pelanggannya sendiri. Kuat dugaan, Asim Hidayat (20) pelaku tunggal dalam kasus ini punya niatan menguasai harta korban.

Seperti diketahui, Asim yang merupakan seorang pengangguran warga Desa Pasir Awi, Kecamatan Rawamerta, Karawang menusuk teman kencannya usai bercinta di sebuah kamar kos Perum Johar Permai, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Kamis (18/8).

Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono mengatakan pelaku sudah membawa pisau sebelum bertemu korban. Pisau sepanjang kurang lebih 30 cm itu kini sudah diamankan polisi.

Baca Juga  Polres Cianjur Telah Mengidentifikasi Pelaku Penanam Ganja di Cianjur

“Kami masih mendalami motif lain. Kuat dugaan pelaku ingin menguasai harta korban,” kata Marsono di Mapolsek Karawang Kota, Senin (22/8).

Usai ditusuk pelaku, korban mengalami luka parah di bagian perut, tangan kanan, dan luka sobek bagian jari tangan kiri.

Pelaku terancam dipenjara lima tahun karena melanggar pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHPidana tentang penganiayaan berat.