Pasutri di Bandung Jambret HP Anak di Cipadung, Terancam 9 Tahun Penjara

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Sepasang suami istri (pasutri) di Kota Bandung ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak di bawah umur di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, kedua tersangka berinisial AS dan PS. Saat kejadian, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Sindang Sari.

Setibanya di lokasi, mereka melihat korban yang masih di bawah umur sedang memainkan telepon genggam saat dibonceng rekannya. Melihat adanya kesempatan, kedua pelaku kemudian memepet sepeda motor korban dan merampas telepon genggam yang sedang dipegang.

Baca Juga  HUT ke-78, Kodam III/Siliwangi Gelar Wayang Golek

“Pelaku melakukan penjambretan dengan cara memepet sepeda motor korban kemudian merampas satu unit handphone milik korban. Saat perampasan terjadi sedikit kekerasan karena tangan korban sempat tertarik oleh pelaku,” kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Rabu (5/8/2026).

Setelah berhasil mengambil telepon genggam korban, AS dan PS berusaha melarikan diri. Namun aksi keduanya diketahui warga yang langsung melakukan pengejaran sambil menghubungi pihak kepolisian.

Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Panyileukan untuk menjalani proses hukum. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, jaket ojek online, serta telepon genggam milik korban.

Baca Juga  Wujudkan Kemanunggalan TNI, Pamtas RI - Malaysia Yonarmed 5/PG, Membuat Pagar Pembatas Sungai di Desa Long Pujungan

Anton mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang sama-sama terlibat dalam aksi penjambretan tersebut.

“Jadi mereka hubungan suami istri,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif kejahatan dipicu faktor ekonomi. Kedua tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dan mengaku terdesak kebutuhan rumah tangga.

“Untuk sementara motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. Suami istri ini tidak memiliki pekerjaan,” jelas Anton.

Ia menambahkan, PS tidak dipaksa oleh suaminya untuk ikut melakukan aksi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, istri pelaku mengetahui dan secara sadar turut serta dalam menjalankan aksi penjambretan.

Baca Juga  Perwakilan Rohul Ikuti Mubes 2 MISURI Provinsi Riau, Semoga Pluralisme Etnis Jadi Kekuatan Dalam Pembangunan

Atas perbuatannya, AS dan PS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Le*)

Tinggalkan Balasan