Bandung,sekilasbandungraya.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan pemberkasan kasus Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan berat dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR, telah rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan berkas perkara tersangka telah lengkap secara administratif, namun penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi.
“TH saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan, tapi tentu saja perlu ada pendalaman, crosscheck dengan para saksi-saksi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut,” kata Hendra, Sabtu.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut di Mapolda Jabar pada 2 Juli 2026. Sebanyak 21 adegan diperagakan tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi fokus rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah tindakan kekerasan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban hingga menyebabkan luka serius.
Hendra mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan.
“Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” ujarnya.
Meski pemberkasan telah rampung, penyidik masih mendalami keterangan saksi ahli serta dua saksi tambahan. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jabar telah memeriksa sekitar 31 saksi.
“Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 31, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu kita perkuat lagi,” katanya.
Hendra mengatakan berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Namun, ia belum dapat memastikan waktu pelimpahan tersebut.
“Secepat mungkin. Kita masih mendalami dua saksi tadi,” ujarnya.
Sementara itu, Taufik Hidayat masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat dengan pengawasan ketat.
Hendra memastikan tersangka tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama menjalani proses hukum. (Le)







