Bandung,sekilasbandungraya.com – Penyidikan kasus penyekapan, penganiayaan berat, dan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial YTR (29) memasuki babak baru. Polda Jawa Barat menambah jerat hukum terhadap tersangka Taufik Hidayat (TH) dengan menerapkan tiga pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penambahan konstruksi hukum tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam perkara yang menyita perhatian publik. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyekapan dan berbagai bentuk kekerasan terhadap korban terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penambahan pasal diputuskan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (3/7/2026) dengan melibatkan unsur pengawasan internal, yakni Itwasda, Propam, Wassidik, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
“Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menambahkan konstruksi hukum berupa Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, Pasal 469 ayat (1) KUHP terkait unsur perencanaan dalam penyanderaan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Hendra.
Menurutnya, penerapan Undang-Undang TPKS didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, meliputi keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum et repertum. Masuknya pasal TPKS menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya memandang perkara ini sebagai tindak pidana penyekapan dan penganiayaan, tetapi juga menemukan dugaan unsur kekerasan seksual yang memenuhi syarat untuk diproses secara pidana.
Selain penambahan pasal, penyidik juga mengungkap bahwa tersangka TH merupakan seorang residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dalam perkara sebelumnya. Status tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan dalam proses penuntutan maupun persidangan.
Hendra menjelaskan, angka 36 tahun yang disampaikan kepolisian merupakan simulasi berdasarkan akumulasi ancaman pidana dari konstruksi hukum yang disusun penyidik. Meski demikian, besaran pidana yang nantinya dijatuhkan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan masih membuka kemungkinan adanya penambahan saksi maupun penerapan pasal lain apabila ditemukan alat bukti baru yang memperkuat pembuktian perkara. (Le)







