Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, ETLE Jadi Andalan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Berita, TNI Polri107 Dilihat

Jakarta,sekilasbandungraya.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi tersebut mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas” dengan fokus pada optimalisasi penegakan hukum berbasis elektronik.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengatakan seluruh jajaran telah diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan operasi, terutama yang berkaitan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga  Bandung Kondusif Pasca May Day, Polisi Tangani Gangguan Anarko

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang dapat menghambat efektivitas kerja kamera ETLE.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain kendaraan yang tidak memasang pelat nomor, pelat nomor yang ditutup sebagian, serta pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.

Baca Juga  Orientasi Lapangan Pengembangan Inovasi, Kades Cangkuang Wetan Sambut Rombongan Badung Bali

Meski demikian, untuk pelanggaran lalu lintas yang bersifat berat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti melawan arus, petugas tetap akan menerapkan penindakan secara langsung melalui tilang konvensional.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa pola penindakan selama Operasi Patuh 2026 akan terdiri dari 60 persen melalui ETLE, 30 persen menggunakan tilang konvensional atau manual, dan 10 persen melalui teguran simpatik dengan pendekatan humanis.

Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menciptakan keselamatan dan ketertiban bersama di jalan raya. (Le*)

Baca Juga  Antisipasi Pohon Tumbang, Pemkot Bandung Pangkas 2.532 Pohon