Bandung,sekilasbandungraya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Bandung. Sebuah perusahaan pengolahan karet di kawasan Cicalengka ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena diduga lalai dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Perusahaan tersebut diketahui berinisial PT TDP. Pabrik itu memproduksi berbagai olahan karet, mulai dari karpet kebutuhan otomotif hingga komponen karet untuk mesin penggilingan padi.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah penyelidikan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung sejak awal 2026.
“Pada pagi hari ini kami bersama Pak Kabid dari Dinas Lingkungan Hidup, Pak Robi serta dari penyidik Unit Tipidter Satreskrim menginformasikan kepada masyarakat bahwa saat ini Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup telah menindak salah satu korporasi perusahaan di wilayah Cicalengka berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki TPS sama sekali,” ujar Luthfi di Mapolresta Bandung, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari temuan buruknya tata kelola limbah sisa produksi perusahaan. Limbah B3 berupa jeriken bekas bahan dasar produksi yang masih mengandung zat kimia berbahaya ditemukan tidak disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) berizin.
Menurutnya, limbah tersebut justru dibiarkan di area terbuka tanpa perlindungan sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar akibat terpapar panas matahari dan air hujan.
“Seharusnya dilakukan pengelolaan limbah B3 sebagaimana mestinya dengan memiliki TPS atau tempat pembuangan sementara yang sudah berizin. Namun kenyataannya di lapangan tergeletak begitu saja, terpapar sinar matahari dan terkena air hujan sehingga dapat mencemarkan lingkungan sekitar,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari delapan saksi umum dan empat saksi ahli di bidang lingkungan hidup.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi.
“Dari hasil penyidikan kami telah memeriksa sebanyak 12 saksi yang terdiri dari 8 saksi dan 4 saksi ahli. Dari pemeriksaan ini kami telah mengumpulkan dua alat bukti sehingga kami telah menetapkan tersangka yaitu korporasi PT TDP,” ujar Luthfi.
Terkait kemungkinan penutupan atau penyegelan permanen perusahaan, pihak kepolisian menyebut keputusan tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut serta koordinasi dengan instansi terkait. (Le*)







