Bandung, sekilasbandungraya.com – Dansatgas Citarum Harum, Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto, S.H, mengapresiasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2024 yang mengatur sanksi administrasi bagi pelaku pencemaran lingkungan. Kamis, 13 November 2025.
Pada kesempatannya Dansatgas mengatakan, saya sangat mengapresiasi adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2024, di mana banyak isinya tapi saya menggarisbawahi adalah adanya sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi tersebut sudah memiliki kategori-kategori yang jelas dan lengkap, mulai dari industri kecil hingga industri besar, serta pelanggaran-pelanggarannya sudah ada arahannya tersendiri,” ujar Yanto.
Menurutnya, ketentuannya dari keseluruhan denda dari sanksi administrasi tersebut yang tertinggi maksimal dari akumulatif sampai dengan 3 Miliar.
Dansatgas juga mengingatkan bahwa Satgas Citarum Harum akan menjaga agar sungai Citarum tidak tercemar.
“Dari Satgas tentunya kita menjaga jangan sampai sungai citarum itu tercemar kalau soal sanksi administrasi kemudian yang terkait dengan Ipal nya, terkait hal-hal sumber daya manusianya terkait dengan administrasi lainnya itu semuanya mutlak urusan di Dinas Lingkungan Hidup kita hanya menjaga jangan sampai air limbah yang tidak sesuai baku mutu masuk ke sungai citarum,” katanya.
Jika terjadi pelanggaran, kami tidak akan segan memberikan peringatan dan bahkan menutup fasilitas pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak patuh.
“Kalau misalnya outfall nya itu menurut kacamata kita melakukan pelanggaran dan itu bisa mencemari sungai citarum ya maaf saja kita beri peringatan dan kalau peringatan itu juga tidak bisa jadi obat untuk memperbaiki prosesnya dan untuk menyelamatkan masyarakat Jawa Barat kita tutup saja outfallnya,” tandas Kolonel Inf Yanto Kusno.







