Tak Ada Kompensasi, Pemkot Bandung Atur Ulang Aktivitas PKL Bundaran Cibiru

Berita10 Dilihat

Bandung, SBR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penataan dan penertiban kawasan Bundaran Cibiru untuk menciptakan lingkungan perbatasan kota yang lebih tertib dan teratur. Penataan tersebut melibatkan Kecamatan Cibiru dan Kecamatan Panyileukan, Satpol PP Kota Bandung, serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penertiban tersebut merupakan hasil koordinasi lintas wilayah dan instansi. Kawasan Bundaran Cibiru menjadi perhatian karena berada di wilayah perbatasan sekaligus menjadi salah satu akses masuk Kota Bandung yang cukup ramai.

“Pelaksanaannya hasil koordinasi kami dengan keseluruhan dari dua kecamatan, Kecamatan Cibiru dan Kecamatan Panyileukan, diperkuat oleh Satpol PP Kota Bandung dan dari provinsi,” kata Farhan, Selasa (3/11/2026).

Menurut Farhan, keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperlukan karena kawasan tersebut berada di wilayah perbatasan. Pemkot Bandung juga tengah melihat kemungkinan pengembangan kawasan perbatasan dengan menghadirkan landmark atau penanda khas kota.

Farhan mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memiliki rencana agar kawasan perbatasan Kota Bandung juga ditata dengan konsep landmark, sebagaimana yang telah ditunjukkan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Subang.

Kawasan Cibiru menjadi salah satu titik yang berpotensi dikembangkan karena tingginya aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan di kawasan tersebut.

Terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL), Farhan mengatakan Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, aktivitas perdagangan harus mengikuti aturan dan penataan yang telah ditetapkan pemerintah.

Farhan juga memastikan tidak ada pemberian kompensasi kepada pedagang yang terdampak penertiban karena hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan daerah (Perda).

“Kami tidak berani memberikan kompensasi karena berdasarkan Perda kita tidak boleh memberikan kompensasi. Tapi, kami tidak melarang untuk berdagang hanya saja dagangnya diatur ulang,” ungkap Farhan

Empat Prinsip Penataan Aktivitas PKL

Pemkot Bandung menetapkan empat prinsip yang wajib dipatuhi pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya di kawasan tersebut.

Pertama, pedagang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen. Kedua, pedagang juga tidak diperbolehkan menggunakan bangunan semi permanen.

Ketiga, pedagang wajib menerapkan prinsip datang bersih pulang bersih dengan menjaga kebersihan lokasi berjualan. Keempat, waktu operasional perdagangan dibatasi maksimal 12 jam.

“Empat prinsip ini harus dipenuhi. Tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, dagangnya datang bersih pulang bersih dan operasionalnya maksimum 12 jam,” tuturnya.