Bandung, SBR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama aparat Kecamatan Panyileukan menggelar penertiban dan penataan bangunan liar (bangli) serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Selasa 3 November 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air (drainase) demi kenyamanan serta keselamatan masyarakat umum.
Kegiatan penertiban ini menyasar sedikitnya 48 bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan fasilitas saluran drainase. Langkah penataan ini menjadi perhatian utama mengingat Jalan Soekarno-Hatta merupakan gerbang utama masuk ke Kota Bandung dari arah timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyatakan, tindakan penertiban ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tertib PKL serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Hari ini kita bersama jajaran kewilayahan, Forkopimcam Panyileukan, dinas terkait tingkat Kota Bandung, Satgas Linmas, Gober, hingga dukungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan pembongkaran dan penataan bangunan liar. Intinya, kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik kepada masyarakat. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan drainase harus berfungsi optimal untuk mencegah penyumbatan,” ujar Bambang Sukardi di lokasi penertiban.
Menurutnya, penataan wilayah ini tidak berhenti di Kecamatan Panyileukan saja, melainkan akan terus berlanjut ke seluruh 151 kelurahan dan 30 kecamatan se-Kota Bandung sesuai program penataan kota dari Pemerintah Kota Bandung bersama Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, Camat Panyileukan, Yayan Rustandi menjelaskan, proses penertiban telah melalui prosedur dan pendekatan persuasif secara bertahap. Pihak kecamatan sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan, surat pernyataan, hingga menggelar rapat koordinasi bersama 48 pemilik PKL di kantor kecamatan.
“Dalam rapat koordinasi, para pedagang sempat meminta tenggang waktu 10 hari. Setelah melewati batas waktu tersebut, proses dialihkan ke Satpol PP Kota Bandung yang kemudian menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang disampaikan secara door to door oleh petugas kewilayahan,” jelas Yayan.
Karena kawasan ini merupakan jalur arteri dengan tingkat lalu lintas yang padat, penertiban dilaksanakan dengan mengutamakan aspek keselamatan lalu lintas serta sinergi lintas instansi.
Melalui penataan ini, Pemkot Bandung berharap estetika kota, fungsi sarana publik, serta kelancaran drainase di kawasan timur Bandung dapat kembali optimal.
