Cimahi, SBR – Motif sakit hati membuat RS (33) tega menghabisi nyawa TS (43) di kostan pada Kamis (5/11/2026) malam. Akibat perbuatannya, tersangka harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdapat perkataan korban yang membuat tersangka menjadi emosi dan memukul korban hingga terjadilah pembunuhan tersebut,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto di Mapolsek Cimahi, Jalan Encep Kartawiria, Kota Cimahi, Jumat (6/11/2026) malam.
Sebelumnya, warga dikagetkan dengan temuan seorang perempuan berinisial TS (43) dalam kondisi tewas bersimbah darah di salah satu kostan di Jalan Karya Bakti VI RT 3 RW 11, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis (5/11/2026) malam. Korban mengalami luka parah di bagian leher yang diduga akibat sabetan benda tajam hingga merenggut nyawanya di lokasi kejadian.
Berawal dari Komunikasi melalui Aplikasi Kencan
Endy mengatakan, kejadian berawal saat tersangka berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi kencan online hingga korban yang merupakan warga Ciburuy, Kabupaten Bandung Barat, memberikan alamat kostan. Pelaku tiba di lokasi sesuai titik alamat yang diberikan menggunakan sepeda motor.
“Sampai di kos, korban mempersilakan tersangka masuk ke kamar dan terjadi kesepakatan untuk membayar uang sebesar 250 ribu rupiah,” katanya.
Ketegangan muncul ketika korban merasa kecewa terhadap tersangka. “Karena kesal, korban mengusir dan meminta tersangka untuk keluar kamar sambil menendang dengan alasan sudah ada tamu lainnya yang menunggu,” ucapnya.
Mendengar perkataan tersebut, RS tersulut emosi dan memukul korban. Korban sempat melarikan diri ke kamar mandi, tetapi tersangka mengejarnya dan mengambil pisau dapur di atas lemari.
“Tersangka menekan pisau ke bagian leher korban dengan menggunakan dua tangan. Mengakibatkan korban jatuh dengan posisi duduk di lantai,” paparnya.
Tersangka Diamankan dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Suara gaduh membuat penghuni lain curiga dan mengetuk pintu kamar dari arah luar. “Tersangka membuka pintu dan di depan kamar sudah ada beberapa orang yang kemudian masuk dan melihat korban sudah bersimbah darah. Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan,” sebutnya.
Dari lokasi tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu bilah pisau dapur warna ungu dengan panjang bilah 19 cm, sepeda motor milik pelaku, hingga satu buah baju kemeja baseball warna putih yang penuh dengan bercak darah.
Akibat perbuatannya, RS disangkakan Pasal 458 atau Pasal 468 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan menambahkan, korban sudah tinggal di kostan tersebut selama 2 tahun terakhir. “Kalau sesuai data di KTP, pekerjaan sebagai ibu rumah tangga,” ucapnya.
Di lokasi turut ditemukan minuman keras. Namun, perlu dipastikan kepemilikan miras tersebut.
“Soal pelaku mabuk dulu atau tidak, masih kami dalami. Memang di kamar itu ditemukan miras, tapi masih perlu dipastikan apakah dikonsumsi dulu sebelum kejadian atau tidak,” tandasnya.
