BANDUNG, sekilasbandungraya.com – Polisi membongkar gudang yang diduga menjadi tempat produksi sekaligus penyimpanan obat keras tertentu (OKT) di kawasan pergudangan Bizpark, Cibaduyut, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 600 ribu butir obat jenis Hexymer serta menangkap lima orang tersangka.
Pantauan di lokasi, Minggu (18/10/2026), sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga ketat di sekitar gudang. Di dalam bangunan, polisi menemukan sejumlah peralatan produksi, bahan baku kimia, botol untuk pengemasan, serta obat-obatan yang diduga siap diedarkan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi arah Jakarta pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, petugas menemukan sekitar 600 ribu butir obat jenis Hexymer yang dibawa tersangka menuju Jakarta.
Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah ke tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berdekatan di kawasan pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung. Dalam pengembangan yang berlangsung hingga Minggu, polisi kembali menangkap empat orang.
“Dari pengembangan hasil pemeriksaan, pada hari Sabtu berlanjut sampai dengan hari Minggu, kita mengamankan kembali di tiga TKP yang ada. Lokasinya berdekatan, semuanya di sekitar kompleks pergudangan Bizpark Kota Bandung,” kata Hengki, didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, Minggu (18/10/2026).
Total lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IP, R, MF, F, dan A. Menurut Hengki, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas produksi dan distribusi obat keras tersebut.
“Kelima pelaku yang kini telah diamankan memiliki peran yang terorganisasi secara rapi dalam sindikat gelap tersebut. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah,” ujarnya.
Di lokasi gudang, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi obat keras, mulai dari mesin cetak berkecepatan tinggi hingga alat pemanas atau oven dan pengering (dryer). Petugas juga menyita drum-drum berwarna cokelat berisi bahan baku kimia dalam jumlah berton-ton.
Selain Hexymer, polisi turut mengamankan obat jenis Tramadol yang dikemas dalam botol berisi seribu butir. Sejumlah barang bukti lainnya berupa buku tabungan, rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dana, satu unit laptop berisi catatan transaksi penjualan obat, serta puluhan telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi.
Berdasarkan keterangan teknis dari Satreserse Narkoba Polrestabes Bandung, mesin cetak otomatis yang ditemukan di gudang tersebut diperkirakan mampu memproduksi sedikitnya delapan juta butir pil dalam sehari.
“Jika seluruh timbunan bahan baku yang ada di lokasi selesai diproduksi, jumlahnya ditaksir mencapai 250 juta hingga 256 juta butir,” kata Hengki.
Polisi menduga obat-obatan tersebut diedarkan ke sejumlah wilayah, baik di Jawa Barat maupun luar provinsi. Dugaan itu diperkuat dengan temuan ratusan ribu butir Hexymer yang dibawa tersangka menuju Jakarta sebelum pengembangan kasus mengarah ke gudang di Bandung.
Hengki menambahkan, gudang tersebut diketahui baru disewa oleh para tersangka sekitar 22 hari sebelum pengungkapan. Meski demikian, kepolisian masih mendalami aktivitas di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, kelima tersangka telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan distribusi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi serta peredaran obat keras tersebut.*
