Pansus 21 Godok Revisi Perda Aset Daerah

Pemerintahan17 Dilihat

Bandung, SBR – Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis, 22 Oktober 2026

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Bandung tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 21, Radea Respati Paramudhita.

Pembahasan revisi Perda ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui revisi regulasi tersebut, pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat semakin optimal, tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.

Baca Juga  Wali Kota Bandung Tegaskan Galian Kabel Harus Rapih dan Aman

“Regulasi yang kuat menjadi kunci. Jika aset daerah terkelola dengan baik, maka manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. Aset bukan hanya dicatat, tapi harus dioptimalkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Radea Respati Paramudhita.

Pansus 21 berkomitmen untuk mengawal revisi Perda ini agar mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah secara lebih profesional dan bernilai ekonomi bagi Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan