BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Praktik penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas portable yang diungkap Satreskrim Polresta Bandung di Bojongsoang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan UA (33) sebagai tersangka. Ia diketahui telah menjalankan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut selama kurang lebih sembilan bulan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, berdasarkan estimasi awal, kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp432 juta.
“Menurut keterangan yang bersangkutan, dia baru melakukan aksinya selama sembilan bulan. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku itu adalah sebanyak Rp432 juta,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (5/10/2026).
Tri mengungkapkan, pada awalnya UA menjalankan bisnis tersebut bersama seorang rekannya. Namun, dalam perkembangannya, tersangka kemudian menjalankan praktik tersebut seorang diri dan merekrut enam orang pekerja.
Modus yang dilakukan yakni memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas portable untuk kemudian dijual kembali. Tersangka juga menerapkan sistem isi ulang atau refill untuk mempertahankan pelanggan.
“Dia beli secara online, lalu dia bisa menjual secara online untuk isi ulang. Pada saat gas tersebut habis, dia akan ambil lagi untuk diisi ulang kembali,” ujar Tri.
Polisi kini masih mendalami sumber pasokan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang digunakan tersangka. Penyidik Satreskrim Polresta Bandung juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Tri menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak agen maupun pangkalan resmi apabila nantinya terbukti memasok gas bersubsidi kepada pelaku secara ilegal.
Penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai distribusi gas bersubsidi yang disalahgunakan.
