Kakak Beradik di Ciparay Ditangkap Bikin Uang Palsu Rp300 Juta

BANDUNG, sekilasbandungraya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membongkar tempat produksi uang rupiah palsu di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, serta menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik.

Kedua tersangka yakni Mardonal alias Ronald dan Sahril bin Saikani. Keduanya ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah yang kerap tertutup.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Andrian mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Berawal dari tindak penyelidikan yang dilakukan anggota, di mana ada laporan dari masyarakat. Ada satu rumah yang dicurigai tertutup dan dilihat mencurigakan, sehingga Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan penyelidikan hingga mendapatkan bukti permulaan bahwa terdapat pemproduksi uang palsu,” kata Dwi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (17/9).

Menurut Dwi, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas telah merencanakan pembuatan uang palsu sejak Juli 2026. Mereka secara bertahap mengumpulkan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Perencanaan awalnya itu dilaksanakan pada bulan Juli, mereka mengumpulkan alat-alat yang diperlukan, dan mulai diproduksi seminggu terakhir ini,” ujarnya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita delapan unit printer, satu unit laptop, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya. Dalam waktu sekitar satu minggu, kedua tersangka disebut telah memproduksi uang rupiah palsu dengan nilai mencapai sekitar Rp300 juta.

“Seminggu terakhir ini mereka memproduksi, kurang lebih dalam kurun waktu seminggu mereka menghasilkan Rp300 juta uang palsu,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mencari gambar atau master uang rupiah melalui internet untuk kemudian dipelajari dan dicetak. Mereka menggunakan kertas kue yang memiliki tingkat ketebalan berbeda sebagai bahan dasar.

Selain mencetak gambar uang, pelaku juga membuat bagian menyerupai fitur pengaman secara manual, termasuk memasukkan hologram bergambar Soekarno-Hatta.

“Proses pembuatan yang paling sulit mungkin masalah di hologram yang garis ini. Sistem yang mereka gunakan, mereka memberi tanda, setelah itu mereka bolongi. Hologram ini dimasukkan secara manual,” jelasnya.

Dari total uang palsu yang diproduksi, polisi menemukan sekitar Rp1 juta telah sempat digunakan untuk bertransaksi dan beredar di masyarakat.

Sasaran peredaran uang palsu tersebut, kata Dwi, antara lain warung kecil, pasar tradisional, dan penjual bensin eceran di wilayah Ciparay.

“Mereka berharap mendapatkan barang yang mereka inginkan dan mendapat uang kembalian asli dari warung-warung ini,” katanya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun rencana distribusi uang palsu tersebut.

“Kalau dilihat dari yang sudah dicetak, tidak mungkin disalurkan secara sendiri,” ujar Dwi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang atau uang kertas negara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polresta Bandung masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan peredaran uang palsu lainnya di wilayah Kabupaten Bandung.**